jam

Sabtu, 07 November 2015

Pengertian Hacking, Cracking dan Pirate dalam IT




HACKING
Pada awalnya Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal kejahatan . Dalam sekarang ini Hacking sudah dikategorikan sebagai cybercrime, banyak pihak yang mengeluhkan akan kegiatan hacking tersebut.

HACKER
 Definisi "Hacker" adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi, dan berbagai hal lainnya, terutama pada sistem keamanan. 

Contoh Kasus : Seorang hacker asal Iran, mengaku bertanggung jawab atas serangan kepada sebuah perusahaan keamanan komputer.Hacker itu juga mengatakan serangannya dilancarkan dalam rangka balas dendam atas serangan virus Stuxnet pada program nuklir di negaranya.



CRACKING
Cracking adalah kegiatan penyusupan dan penerobosan suatu sistem atau jaringan yang bertujuan untuk kejahatan. Kegiatan yang menyusup, mengubah , membocorkan , merusak dan mencuri semua data yang ada. Seorang cracker menyalahgunakan keahlian mereka untuk kejahatan.

CRACKER
Cracker adalah oknum-oknum malas yang mementingkan diri sendiri. mereka yang melakukan kegiatan cracking.

Contoh Kasusmembajak email Presiden Suriah dan merusak server CIA.




PIRACY
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain, selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan di perjualbelikan secara ilegal.

Piracy juga bisa disebut kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Contoh kasus : Para pelaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar